Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan Belanaja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2011.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan melaksanakan bantuan biaya Pendidikan/
beasisa untuk Mahasiswa Se-Kabupaten Bengkalis Program D3, S1, S2 dan S3 yang
berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan persyaratan sebagai berikut: